Rekonsiliasi BMD Kaltara Tak Sekadar Periksa Angka, Dokumen Transaksi Jadi Dasar

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Proses rekonsiliasi barang milik daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan kesesuaian angka dalam pencatatan. Setiap transaksi yang dilakukan perangkat daerah harus didukung dokumen administrasi yang menjadi dasar pencatatan.

Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara Windha Afrika mengatakan, rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan setiap transaksi yang telah dicatat dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung.

Menurutnya, terdapat dua keluaran utama dalam proses tersebut, yakni berita acara rekonsiliasi dan kertas kerja rekonsiliasi.

“Dalam proses tersebut terdapat dua keluaran utama, yakni berita acara rekonsiliasi dan kertas kerja rekonsiliasi,” ungkapnya.

Baca Juga  Jelang Fornas VIII 2025, Dispora Minta KORMI Nunukan Persiapkan Atlet Inorga

Ia menjelaskan, berita acara merupakan dokumen resmi yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang mengikuti proses rekonsiliasi. Sementara kertas kerja memuat rincian transaksi yang dilakukan perangkat daerah, termasuk jenis belanja dan bagaimana transaksi tersebut dicatat.

“Kertas kerja itu isinya apa yang diinput, belanjanya apa, kemudian dicatat sebagai apa,” kata dia.

Windha menyebut keberadaan kertas kerja penting karena menjadi bagian dari penelusuran terhadap transaksi yang telah masuk dalam sistem. Dengan demikian, informasi dalam aplikasi tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki dasar administrasi yang dapat diperiksa.

Baca Juga  First Mile dan Last Mile: Fondasi Perjalanan Angkutan Umum yang Terintegrasi

Kesesuaian antara data dan dokumen tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan administrasi aset maupun keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan.

“Artinya, ketika sebuah perangkat daerah mencatat pembelian barang, transaksi tersebut tidak cukup hanya muncul dalam sistem. Informasinya harus dapat ditelusuri melalui kertas kerja serta memiliki keterkaitan dengan barang yang tercatat,” bebernya.

Ia menambahkan, rekonsiliasi juga memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk menemukan perbedaan data sejak awal. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara pencatatan dalam aplikasi dan dokumen pendukung, penelusuran serta perbaikan dapat dilakukan sebelum laporan diselesaikan.

Baca Juga  Bupati HIS Hadiri Ramah Tamah Perayaan Hari Raya Agama Buddha Tri Suci Waisak 2569 BE/2025

Menurutnya, mekanisme tersebut bukan merupakan kegiatan yang baru diterapkan tahun ini. Pemeriksaan secara berkala telah menjadi bagian dari proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

“Setiap periode mempunyai data yang menjadi dasar untuk pemeriksaan berikutnya. Dengan demikian, perkembangan pencatatan dapat dipantau secara bertahap tanpa harus menunggu akhir tahun,” terangnya.

Dengan pola tersebut, rekonsiliasi diharapkan tidak hanya menghasilkan dokumen formal, tetapi juga memastikan setiap transaksi yang tercatat memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat ditelusuri. (*)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer