BKAD Kaltara Petakan Aset Idle, Peluang Tambah PAD Mulai Dikaji

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mulai memberi perhatian lebih terhadap aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), aset berstatus idle kini menjadi bagian dari pemetaan untuk melihat peluang pemanfaatannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Provinsi Kaltara, Nurdin, mengatakan langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan data mengenai Barang Milik Daerah (BMD) tersedia secara lengkap.

Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui kondisi setiap aset sebelum mengambil keputusan terkait pemanfaatannya. Informasi yang dibutuhkan antara lain menyangkut keberadaan aset, kondisi fisik, status kepemilikan, hingga penggunaannya saat ini.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Fokus Benahi Manajemen Kas dan Aset Daerah Usai Raih WTP 2025

“Kami ingin mengetahui aset apa saja yang dimiliki, bagaimana statusnya, apakah sudah dimanfaatkan atau belum. Dari data itulah nantinya pemerintah dapat menentukan langkah yang paling tepat,” ujar Nurdin, Juli 2026.

Ia menjelaskan, penataan aset menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya yang dimiliki secara lebih produktif. Pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berkaitan dengan bagaimana belanja dilakukan secara efisien, tetapi juga bagaimana aset pemerintah dapat memberikan manfaat yang lebih besar.

Atas dasar itu, aset yang belum digunakan atau pemanfaatannya dinilai belum maksimal akan ditelaah lebih lanjut. BKAD akan melihat kondisi dan status masing-masing aset sebelum menentukan opsi pemanfaatan yang sesuai dengan regulasi.

Baca Juga  DPRD Kaltara Siapkan Perda Perbukuan dan Literasi

Aset yang benar-benar tidak digunakan atau masuk kategori idle nantinya dapat menjadi objek evaluasi untuk melihat kemungkinan pemanfaatan lebih lanjut.

“Kalau nanti ada aset yang ternyata menganggur atau idle, tentu akan kami lihat apakah bisa dimanfaatkan untuk menambah pendapatan daerah,” kata Nurdin.

Meski demikian, optimalisasi aset tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemanfaatan BMD tetap harus mempertimbangkan fungsi aset dalam menunjang pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Pelaksanaan SKD PPPK Tahap 2 di Nunukan Berjalan Lancar dan Tertib

BKAD juga akan mempertimbangkan berbagai bentuk pemanfaatan maupun kerja sama yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap aset yang selama ini belum produktif dapat memiliki fungsi yang lebih jelas, sekaligus mengurangi potensi aset terbengkalai.

Nurdin menegaskan bahwa proses identifikasi menjadi pekerjaan utama yang harus dituntaskan sebelum kebijakan pemanfaatan ditetapkan.

“Yang terpenting sekarang adalah identifikasi terlebih dahulu. Setelah datanya lengkap, baru kami menentukan langkah berikutnya,” pungkasnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer