Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan tidak segan menertibkan seluruh aktivitas penambangan galian C (mineral bukan logam dan batuan) yang belum mengantongi izin resmi begitu batas waktu diskresi berakhir pada akhir tahun ini.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah Kaltara berjalan sesuai aturan perundang-undangan serta menjaga kelestarian lingkungan. Masa diskresi yang diberikan oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang untuk memberikan ruang bagi para penambang melengkapi dokumen perizinan disepakati hanya berlaku hingga Desember mendatang.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltara, Adi Maulana, mengingatkan para pelaku usaha agar memanfaat sisa waktu yang ada dan tidak menunda proses legalisasi operasional mereka.
”Kami ingatkan kepada para pelaku usaha galian C, jangan menunggu sampai ditertibkan baru sibuk mengurus izin,” tegas Adi Maulana.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya sangat mendukung iklim investasi dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Kaltara, namun kepatuhan terhadap regulasi perizinan tetap menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Pemprov Kaltara sendiri telah memberikan berbagai kemudahan serta pendampingan prosedur administratif guna membantu para pengusaha menyelesaikan seluruh persyaratan izin tambang.
”Tolong manfaatkan sisa waktu diskresi hingga akhir tahun ini dengan sebaik-baiknya untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Adi Maulana mengimbau para penambang untuk bertindak kooperatif dan segera mendatangi kantor dinas terkait atau mengakses kanal perizinan resmi agar operasional usaha mereka tidak terganggu di masa mendatang.
”Kami mengimbau seluruh penambang agar segera memproses legaliatasnya secara kooperatif demi kepastian hukum dan kelancaran usaha bersama,” pungkas Adi.
Berdasarkan data Pemprov Kaltara, masih terdapat puluhan titik aktivitas tambang galian C yang belum berizin lengkap di berbagai daerah. Jika hingga tenggat waktu berakhir para pelaku usaha belum juga mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pemprov Kaltara bersama aparat penegak hukum dipastikan akan menghentikan paksa seluruh aktivitas penambangan tanpa toleransi. (*/Hai)





