Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR — Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Bulungan berinisial LL kini resmi memasuki babak baru. Berkas perkara yang ditangani penyidik Polda Kalimantan Utara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilanjutkan ke tahap penanganan di kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski proses hukum di kepolisian telah rampung, lembaga DPRD Bulungan hingga saat ini belum menggelar pembahasan internal maupun mengambil langkah kelembagaan terkait status anggotanya tersebut.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, menegaskan bahwa pihak pimpinan belum menggelar pertemuan khusus atau berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) untuk merespons persoalan ini.
“Kami belum membahasnya ya. Kami juga belum rapat dengan Badan Kehormatan karena kebetulan ketuanya sedang sakit,” ungkap Riyanto.
Riyanto menambahkan, DPRD Bulungan akan mematuhi seluruh mekanisme regulasi yang berlaku dan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Terkait potensi sanksi administratif maupun pemberhentian, hal tersebut merupakan kewenangan dari partai politik yang menaungi anggota dewan tersebut.
“Jika memang ada sanksi itu dari partai. Kami cuma menjalankan mekanisme yang ada di DPRD, dan kami belum rapat itu,” jelasnya.
Di tengah bergulirnya proses hukum di kejaksaan, anggota DPRD berinisial LL tersebut dilaporkan masih aktif berkantor dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
Pimpinan dewan memastikan seluruh konsekuensi kelembagaan ke depan akan sepenuhnya bergantung pada keputusan hukum tetap.
“Yang bersangkutan tetap proaktif saja,” pungkas Riyanto. (*/Hai)





