Muhammad Nasir Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial

redaksi

kaltaraa1.comTanjung Selor – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) H. Muhammad Nasir sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perda ini sebelumnya sudah diluncurkan oleh Gubernur Provinsi Kaltara, Zainal Arifin Paliwang beberapa waktu yang lalu. Tujuan Perda ini adalah memberikan perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.

Baca Juga  Wujudkan Transformasi Digital, DKISP Kaltara Gelar Pelatihan Arsitektur SPBE

Menurut Nasir, DPRD Provinsi Kaltara harus menyosialisasikan Perda Provinsi Kaltara Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kaltara.

“Karena Perda ini bertujuan untuk mengoptimalisasi cakupan kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, menjamin seluruh pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan kesejahteraannya,” ungkap Nasir, Sabtu, 23 November 2024.

Ia menambahkan saat ini Kaltara jumlah cakupan perlindungan jaminan sosial sebesar 77, 23 persen terdiri dari pekerja penerima upah (PU) 75,90 persen atau 98.775, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 78,89 persen atau 82.053 pekerja. Untuk pekerja yang belum menjadi peserta BPJS sebanyak 22,77 persen atau sekitar 53.304 pekerja tersebar di kabupaten/kota se-Kaltara.

Baca Juga  BERI PENGHARGAAN: Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd. M.Si memberikan penghargaan Benuanta Award pada perusahaan dan badan usaha yang telah berkontribusi dengan baik dalam pelaksanaan CSR mereka.

“Makanya Perda ini kita dukung dam kita sosialisasilan agar masyarakat atau para pekerja yang belum mendapatkan perlindungan sosial, bisa mendapatkan perlindungan,” lanjutnya lagi.

“Dan perlindungan yang dimaksud, bukan hanya untuk si pekerja tapi juga untuk pihak keluarga pekerja yang juga perlu dilindungi. Sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perbedaa BPJS ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Baca Juga  Pemberian Ragam Bantuan Mengacu Data DTKS

Dalam sosialisasi ini, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltara itu juga berkomitmen untuk mengupayakan masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara (TPU) Kabupaten Bulungan, untuk sekiranya bisa mendapatkan jaminan sosial.

“Kita akan mengupayakan khususnya untuk pekerja yang memang tidak berkecukupan untuk membayar iuran atau mempermudah serta memfasilitasi mereka untuk mengurus jaminan sosial,” pungkasnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer