Wakil Ketua DPRD Kaltara Nasir Sosperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini yang Disampaikan

redaksi

kaltaraa1.comTanjung Selor – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara, Mohammad Nasir melaksanakan sosper atau sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. di desa Pimping, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan, beberapa waklu lalu.

“Perda ini bertujuan untuk berikan perlindungan sosial serta jaminan unruk penuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya,” kata Nasir, Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga  Pasar Bazar Akan Ramaikan Job Fair di SMK Negeri 1 Nunukan

“Kita (DPRD) harus sosialisasikan Perda yang sudah kita sahkan bersama Pemerintah ini. Sehingga kita bisa optimalkan cakupan kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. sehingga kebutuhan dasar hidup yang layak dan kesejahteraan pekerja bisa terpenuhi,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Nasir menjelaskan, jumlah peserta perlindungan jaminan sosial di Kaltara mencapai 77, 23 persen yang terdiri dari pekerja penerima upah (PU) 75,90 persen atau 98.775, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 78,89 persen atau 82.053 pekerja. Jumlah pekerja yang belum menjadi peserta BPJS sebanyak 22,77 persen atau sekitar 53.304 pekerja yang tersebar di kabupaten/kota.

Baca Juga  Bibit Unggul Daerah, Disdik Nunukan Dorong Prestasi Siswa Lewat O2SN 2025

“Perlindungan ini bukan hanya untuk pekerja tapi juga untuk keluarganya, kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perbedaan BPJS ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Nasir menegaskan, pihaknya juga berkomitmen untuk membantu masyarakat bisa mendapatkan jaminan sosial.

“Kita akan mengupayakan khususnya untuk pekerja yang memang tidak berkecukupan untuk membayar iuran atau mempermudah serta memfasilitasi mereka untuk mengurus jaminan sosial,” tutupnya.

Baca Juga  Realisasi Investasi Modal Kaltara Triwulan I Capai Rp6,41 Triliun

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer