kaltaraa1.comDPRD Kaltara gelar uji publik, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalimantan Utara tentang Perlindungan tenaga kerja lokal, di Ruang Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza Tarakan Kamis (13/3/2023) lalu.
Kegiatan uji publik dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kaltara, OPD terkait di lingkup Pemprov Kaltara, perwakilan dari pemerintah daerah kabupaten dan kota, tokoh masyarakat dan akademisi. Acara dibuka Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltara, yang mewakili Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.
Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin menyampaikan uji publik menjadi tahapan sebelum dilakukan harmonisasi ke Kemenkum-HAM.
Selain itu, lanjutnya, juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atau produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Pentingnya kegiatan ini ditekankan, mengingat sering timbul ketidakpuasan dari masyarakat setelah suatu produk hukum diberlakukan.
Hal ini terjadi karena substansi dan aturan dalam peraturan daerah terkadang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Oleh karena itu, sebelum rancangan peraturan ditetapkan, diperlukan uji materi secara terbuka guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
Senada disampaikan, Syamsuddin Arfah, Anggota DPRD Kaltara Daerah Pemilihan (Dapil) I Tarakan.
Syamsuddin Arfah mengatakan, uji publik ini bertujuan untuk menyerap aspirasi berbagai pihak agar Raperda semakin komprehensif. “Tahapan dimulai dari penyamaan persepsi, kemudian pembahasan legal drafting. Setelah itu, ada public hearing untuk mendengar masukan dari stakeholder,” katanya.
Syamsuddin Arfah menjelaskan, jika diperlukan, DPRD juga akan melakukan studi komparasi dengan daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa.
“Raperda ini belum final. Kami masih menerima masukan untuk menyempurnakan terutama terkait sanksi, pengawasan, dan penganggaran,” tambahnya.
Selain itu, Syamsuddin Arfah menegaskan pentingnya evaluasi Balai Latihan Kerja (BLK) dalam mendukung implementasi aturan ini.
“Bagaimana kita bisa mencapai target 80 persen tenaga kerja lokal kalau kompetensinya belum siap? BLK harus diperkuat,” ujarnya.
DPRD juga berencana mewajibkan perusahaan untuk menyediakan pelatihan bagi tenaga kerja lokal yang mereka rekrut. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan pelatihan, DPRD akan melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi administratif. “Tindakannya tergantung hasil evaluasi, bisa berupa teguran atau sanksi lainnya,” kata dia.
Selain fokus pada tenaga kerja lokal, Raperda ini juga mengatur kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan minimal 1 persen tenaga kerja dari penyandang disabilitas.
“Ini bentuk keadilan bagi semua pihak agar penyandang disabilitas juga mendapatkan kesempatan yang sama,” jelas Syamsuddin Arfah.





