Kaltaraa1.com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan pengetatan dalam persyaratan administrasi pendaftaran SPMB tahun 2025.
Salah satu fokus utama yakni soal validasi dokumen Kartu Keluarga (KK), yang selama ini menjadi celah bagi sebagian calon peserta didik untuk memanipulasi domisili.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Panitia SPMB Jenjang SMA, SMK, dan SLB, Sutikno. Dia menjelaskan bahwa dalam aturan yang berlaku saat ini, kepala keluarga yang tercantum dalam KK wajib merupakan orang tua kandung dari calon peserta didik.

Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik yang dikenal di masyarakat sebagai “KK tempel”, yaitu menumpangkan anak ke dalam KK orang lain yang berdomisili dekat sekolah tujuan.
“Nah jadi inilah upaya-upaya pemerintah pusat yang bertujuan untuk mengurangi dalam tanda kutip ada kecurangan. Walaupun, secara teknis aturan dulu itu tidak mencurangi sama sekali, memang mungkin ada strategi dari orang tua, tetapi untuk tahun ini aturan yang sekarang diperbarui celah-celah seperti itu ditutup,” tegasnya.
Sutikno menambahkan bahwa Pemprov Kaltara memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut, yang dinilai mampu menutup celah-celah manipulatif dalam proses seleksi masuk sekolah negeri.
Bentuk dukungan itu diwujudkan melalui juknis pelaksanaan SPMB yang ditandatangani langsung oleh kepala daerah, bukan lagi hanya oleh kepala dinas seperti tahun-tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, untuk menjamin validitas dokumen, Pemprov Kaltara bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (DKISP). Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen yang diserahkan calon peserta didik benar dan sah secara hukum.
“Kami ingin memastikan proses SPMB ini berlangsung transparan, adil, dan jauh dari manipulasi. Oleh karena itu, keabsahan dokumen menjadi kunci utama,” pungkas Sutikno.(adv)