Kaltaraa1.com, TANJUNG SELOR– Kebutuhan tenaga pendidik di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih belum sepenuhnya terpenuhi. Meski demikian, kekurangan tersebut tidak sampai mengganggu proses pembelajaran di satuan pendidikan yang ada.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Dedy Arifaini, mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pemetaan kebutuhan guru setiap tahun.
Katanya, ada beberapa sekolah yang masih kekurangan guru, khususnya sekolah-sekolah yang baru dibuka.
“Misalnya di SMA Negeri 5 Tarakan, SMA Negeri 3 Kabupaten Tana Tidung, serta SMA Negeri 1 Semenggaris. Ketiga sekolah tersebut baru dibuka tahun lalu, dan tahun ini memasuki tahun ajaran kedua, artinya sudah memiliki kelas X dan XI,” terang Dedy saat ditemui wartawan.
Ia menjelaskan, seiring bertambahnya jumlah siswa, kebutuhan jam mengajar pun meningkat, sehingga secara otomatis dibutuhkan tambahan guru untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, tidak menutup kemungkinan sekolah lainnya juga mengalami kekurangan tenaga pendidik. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pensiun, meninggal dunia, maupun mutasi ke daerah lain.
“Ketiga hal tersebut turut memengaruhi ketersediaan guru di sekolah. Belum lagi jika ada guru yang dimutasi atau berpindah tugas ke luar daerah,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdikbud Kaltara mengambil langkah sementara dengan mengalihkan guru dari sekolah yang mengalami kelebihan tenaga pengajar ke sekolah lain yang kekurangan.
“Kami melakukan penyesuaian dengan memindahkan guru dari sekolah yang jumlah gurunya melebihi kebutuhan ke sekolah yang mengalami kekurangan. Salah satu contohnya adalah guru pendidikan agama Kristen dari SMA Negeri 2 Malinau yang saat ini ditempatkan di salah satu SMA di Kabupaten Tana Tidung,” jelasnya.
Kendati pemerintah telah melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor pendidikan, Dedy menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menambah jumlah guru di Kaltara.
“Pengangkatan PPPK umumnya hanya mengubah status kepegawaian dari honorer menjadi ASN kontrak. Artinya, tidak menambah kuota guru baru, karena yang diangkat adalah guru yang memang sudah mengabdi di sekolah tersebut,” pungkasnya.(*)