Kaltaraa1. Com, TANJUNG SELOR—Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mendorong budaya tertib berlalu lintas. Selain penggunaan kamera ETLE untuk menindak pelanggaran, kini pemerintah juga mulai memperluas penerapan Ruang Henti Khusus (RHK) bagi pengendara roda dua di beberapa persimpangan lampu merah.
Langkah ini bukan hanya soal penertiban, tapi juga memastikan keselamatan pengendara motor yang selama ini sering terjepit di antara mobil saat berhenti di lampu merah.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltara, Desi Witasari, mengakui penerapan RHK membawa perubahan besar di lapangan. Menurutnya, dengan adanya ruang khusus di bagian paling depan persimpangan, pengendara motor kini jauh lebih tertata dan aman.
“Kalau dulu motor nyelip-nyelip di antara mobil, sekarang lebih tertata. Kita juga sebagai pengguna kendaraan merasa lebih nyaman,” ujar Desi pada kamis (20/11).
Ia bahkan mengaku sering melihat langsung manfaatnya saat berkendara. Tidak jarang pula ia ikut mengarahkan pengendara lain agar memanfaatkan ruang tersebut.
“Kadang saya bilang ke yang di belakang, ‘Maju saja Pak, ini memang tempat kita’. Jadi sekarang motor bisa ambil posisi di depan tanpa harus rebutan dengan mobil,” tambahnya
Dishub menilai penerapan RHK cukup efektif di beberapa titik. Meski begitu, Desi tidak menampik bahwa masih ada pengendara yang “ngejar kuning” dan malah berhenti tepat di area RHK padahal seharusnya ruang itu dipakai motor, bukan mobil.
Namun, secara umum, ia menilai kesadaran masyarakat sudah mulai membaik. Banyak pengendara motor yang kini otomatis maju ke area khusus itu tanpa harus diingatkan.
“Memang masih ada yang berhenti di area RHK karena buru-buru. Tapi secara keseluruhan, perubahan ini sudah kelihatan. Jalan jadi lebih rapi, dan motor nggak desak-desakan lagi,” jelasnya. (Slv/Adv)





