Kaltaraa1. Com, TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara terus menekankan pentingnya pemenuhan standar keselamatan bagi pengoperasian speed boat nonreguler di wilayah perairan setempat. Hingga kini, regulasi khusus terkait operasional speed boat nonreguler masih belum tersedia, sehingga pengawasan dilakukan melalui imbauan dan penekanan pada standar keselamatan minimal.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara, Ir. Hj. Massahara, ST, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) tetap melakukan pengawasan meski terbentur ketiadaan regulasi resmi.
“Kalau untuk speed boat nonreguler, seperti yang kita ketahui, kami dari KSOP, BPTD maupun Dishub sampai saat ini memang terbentur regulasi yang belum ada. Tetapi kami tetap mengimbau bahwa operator speed nonreguler harus menyiapkan standar pelayanan keselamatan minimal,” ujar Massahara, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa standar keselamatan tersebut wajib dipenuhi oleh setiap operator. “Mereka harus menyiapkan life jacket, kemudian lifebuoy, alat bantu navigasi seperti kompas tangan, serta dayung. Juga harus tersedia lampu penerangan atau lampu senter, paling tidak,” tambahnya.
Massahara menekankan bahwa unsur keselamatan tidak boleh diabaikan, mengingat aktivitas pelayaran nonreguler sering melibatkan rute-rute yang berisiko dan kondisi cuaca yang tidak selalu dapat diprediksi.
Pihak Dishub Kaltara bersama instansi terkait akan terus mendorong operator untuk mematuhi ketentuan keselamatan sembari menunggu terbitnya regulasi yang lebih komprehensif. “Yang tidak kalah penting adalah komitmen operator untuk menjaga keselamatan penumpang dan awak kapal,” tutupnya. (Fhrl/Adv)





