Kaltara a1. Com,TANJUNG SELOR – Upaya penataan kawasan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan terus diperkuat. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara melalui UPTD Pelabuhan Tengkayu I kembali melakukan pemantauan aktivitas para pedagang yang berjualan di sekitar area pelabuhan. Langkah ini dilakukan guna memastikan aktivitas pelayanan penumpang berjalan tertib sekaligus menjaga aspek keselamatan.
Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, M. Roswan, mengatakan bahwa pihaknya kembali menegaskan larangan bagi pedagang untuk menawarkan barang dagangan hingga ke dalam speedboat. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menghambat arus naik-turun penumpang dan dapat mengganggu keselamatan, baik bagi penumpang maupun pelaku usaha itu sendiri.
“Pedagang sudah kami imbau secara langsung agar tidak lagi masuk ke speedboat saat proses embarkasi dan debarkasi berlangsung. Hal ini demi kelancaran operasional dan keselamatan bersama,” ujar Roswan, Jumat (28/11/2025).
Selain itu, seluruh pedagang diminta menempatkan barang dagangan di koridor yang telah ditentukan. Penataan ini merujuk pada kesepakatan hasil rapat koordinasi pada 25 November 2025 di Ruang Rapat Lantai 2 Pelabuhan Tengkayu I yang membahas penertiban pedagang dan etalase di area dermaga.
Roswan menegaskan, aturan terkait kerapian lapak, kebersihan lingkungan, serta larangan beraktivitas di area keberangkatan dan kedatangan penumpang merupakan ketentuan yang masih berlaku dan wajib dipatuhi.
“Kami sudah menyediakan lapak dengan ukuran yang disepakati bersama. Seluruh pedagang harus kembali memanfaatkan fasilitas itu agar area pelabuhan tetap tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jasa,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban ini bukan untuk membatasi ruang usaha pedagang, melainkan agar aktivitas ekonomi dan pelayanan transportasi dapat berjalan berdampingan tanpa mengganggu fungsi utama pelabuhan. (Fhrl/Adv)





