Kaltaraa1.com, Tarakan – Banyak ibu hamil masih beranggapan bahwa obat yang dijual bebas di apotek otomatis aman dikonsumsi selama kehamilan. Padahal, menurut dr. I Gusti Ngurah Bagus Surya Udayana, M.Biomed, Sp.OG, Subsp.FER, dokter spesialis obstetri dan ginekologi RSUD dr. H. Jusuf, SK, anggapan ini keliru dan berpotensi membahayakan janin.
“Obat bebas hanya berarti aman bagi populasi dewasa umum, bukan berarti aman bagi ibu hamil atau janin di dalam kandungan,” tegas dr. Bagus.
Ia menjelaskan, plasenta bukan penghalang sempurna bagi zat kimia dalam obat. Sebagian besar obat dapat menembus plasenta dan masuk ke sirkulasi darah janin. Karena organ hati dan ginjal janin belum matang, kemampuan mereka untuk memetabolisme obat sangat terbatas. Selain itu, perubahan fisiologis selama kehamilan, seperti meningkatnya aliran darah dan berubahnya metabolisme, membuat dosis normal bagi orang dewasa bisa menjadi berisiko bagi ibu hamil.
Beberapa obat flu yang mengandung pseudoephedrine, misalnya, dapat mengganggu aliran darah ke plasenta. Kondisi ini berpotensi memengaruhi perkembangan janin dan menyebabkan komplikasi.
dr. Bagus memaparkan sejumlah risiko yang bisa terjadi apabila ibu hamil mengonsumsi obat tanpa konsultasi medis, mulai dari keguguran, kelainan bawaan (teratogenesis), gangguan pertumbuhan janin (IUGR), hingga kelahiran prematur.
“Risiko terbesar biasanya terjadi pada trimester pertama, ketika organ janin sedang terbentuk. Obat-obatan yang bersifat teratogenik dapat menyebabkan cacat pada otak, jantung, hingga anggota tubuh,” jelasnya.
Selain itu, paparan obat tertentu juga bisa menimbulkan efek jangka panjang seperti gangguan belajar, penurunan IQ, atau masalah perilaku yang baru terlihat setelah anak tumbuh besar.
Menurut klasifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), obat dibagi ke dalam lima kategori:
• Kategori A dan B relatif aman untuk ibu hamil, contohnya asam folat, paracetamol, dan amoxicillin.
• Kategori C digunakan dengan pertimbangan risiko dan manfaat yang ketat.
• Kategori D dan X terbukti berbahaya bagi janin dan harus dihindari sepenuhnya, kecuali dalam kondisi darurat di bawah pengawasan dokter.
“Prinsipnya sederhana, semakin tinggi kategorinya, semakin besar risiko bagi janin,” kata dr. Bagus.
Dalam menentukan jenis dan dosis obat, dokter memiliki peran penting sebagai penimbang antara risiko dan manfaat. dr. Bagus menegaskan bahwa setiap keluhan pada ibu hamil harus dievaluasi terlebih dahulu apakah memerlukan obat atau cukup dengan penanganan non-farmakologis seperti istirahat dan hidrasi.
Selain itu, obat herbal atau jamu tidak selalu lebih aman. Banyak produk herbal yang tidak terstandarisasi, berpotensi mengandung zat aktif kuat, atau bahkan terkontaminasi bahan berbahaya. “Herbal tetaplah obat. Karena tidak ada uji keamanan pada ibu hamil, penggunaannya harus tetap dikonsultasikan ke dokter,” ujarnya menegaskan.
Periode paling berisiko bagi janin adalah trimester pertama kehamilan, terutama pada minggu ke-3 hingga ke-8 setelah pembuahan. Pada masa ini, semua organ vital janin sedang terbentuk, sehingga paparan obat berbahaya dapat menimbulkan cacat lahir struktural.
Jika ibu hamil terlanjur mengonsumsi obat tanpa anjuran dokter, langkah pertama adalah segera menghentikan obat tersebut, mencatat jenis dan dosisnya, lalu segera berkonsultasi dengan dokter kandungan. “Satu atau dua dosis biasanya tidak berisiko tinggi, tapi evaluasi tetap perlu dilakukan melalui pemeriksaan USG atau fetal anomaly scan,” jelas dr. Bagus.
dr. Bagus menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama bagi calon ibu. “Kampanye publik harus terus digencarkan dengan pesan sederhana: Sedang hamil? Satu aturan: Tanya dokter Anda,” ujarnya.
Selain itu, tenaga kesehatan seperti apoteker dan bidan juga berperan besar dalam mencegah penggunaan obat sembarangan dengan memastikan setiap pasien yang membeli obat ditanya status kehamilannya.





