Lolos Audit BPK, Pemprov Kaltara Kucurkan Rp36,9 Miliar untuk Hak Gaji dan TPP PPPK

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan alokasi anggaran sebesar Rp36,96 miliar untuk pemenuhan hak gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 telah disalurkan sesuai dengan aturan.

Kepastian ini diperoleh setelah pengalokasian anggaran tersebut lolos pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 dengan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga  Duta Pancasila di Kukuhkan, Dispora Kaltara: Generasi Muda Siap Hidupkan Nilai Luhur Bangsa

​Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara menegaskan bahwa besaran dana tersebut disiapkan sebagai bentuk komitmen dan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan para pegawai yang telah diangkat secara resmi.

​“Setelah SK pengangkatan diterbitkan, pemerintah tentu harus menyiapkan anggaran untuk gaji dan TPP,” tegas Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, Sabtu (29/8)

​Ia melanjutkan, kepastian pengalokasian dana ini sangat penting agar hak-hak ASN terjamin. “Ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah terhadap pegawai yang sudah resmi diangkat,” ujar Nur Indah.

Baca Juga  TP PKK Kaltara Dibawah Kepemimpinan Hj Rahmawati Zainal Sukses Gelar Bakti Sosial di Sebatik

​Pembayaran gaji dan TPP tersebut diperuntukkan bagi 1.194 pegawai PPPK Tahap I yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejak Juni 2025. Proses realisasi pembayaran awal dilakukan secara bertahap sejak Juli hingga Oktober 2025 melalui mekanisme BKAD Kaltara sebelum dialihkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Total realisasi gaji PPPK Tahap I pada periode tersebut telah menyerap anggaran sekitar Rp17,37 miliar.

Baca Juga  Pemprov Dorong Percepatan Perlindungan Masyarakat Dan Hutan Adat di Kaltara

​Nur Indah menambahkan bahwa seluruh proses administrasi pembayaran terus dipantau agar berjalan lancar di tingkat unit kerja. “Pembayaran gaji mulai dilakukan pada Juli 2025 melalui BKAD Kaltara sebelum selanjutnya pembayaran dilaksanakan melalui masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara,” pungkasnya. (*/Hai)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer