DPRD Bulungan Terima Tiga Raperda Pemkab untuk Dibahas Bersama

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan untuk memasuki tahapan pembahasan bersama.

Penerimaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-IV Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Tiga Raperda Kabupaten Bulungan Tahun 2026 di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (29/6/2026).

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.

Adapun tiga Raperda yang diajukan Pemkab Bulungan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Penataan Permukiman.

Baca Juga  Ciptakan Ruang yang Aman dan Indah, Ketua DPRD Bulungan Dorong Penetapan Ranperda RP3KP

Gabungan Fraksi DPRD Bulungan yang disampaikan Anggota DPRD Bulungan, Ramli, menyatakan pada prinsipnya seluruh fraksi menerima dan mengapresiasi pengajuan ketiga Raperda tersebut.

“Pada prinsipnya, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ramli.

Meski menerima, DPRD Bulungan tetap menyampaikan sejumlah pandangan, catatan, dan pertanyaan terhadap substansi masing-masing Raperda. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam proses pembahasan bersama pada tahapan berikutnya.

Baca Juga  Belum Terbit, BKPSDM Nunukan Jelaskan Penyebab Keterlambatan SK CPNS dan PPPK 2024

Ramli menegaskan, penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Menurutnya, setiap regulasi yang dibahas harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Diharapkan melalui pandangan fraksi ini dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan setiap Raperda sehingga benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, bukan sekadar menjadi produk hukum semata,” katanya.

Menanggapi pandangan DPRD tersebut, Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md., menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran konstruktif yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Baca Juga  DPRD Bulungan Kawal Raperda Insentif Investasi agar Tepat Sasaran

Ia menilai, masukan DPRD menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi agar Raperda yang dihasilkan memiliki kualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Bulungan mengucapkan terima kasih atas masukan, pandangan, serta saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar Raperda yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Kilat.

Dengan diterimanya ketiga Raperda tersebut, DPRD Bulungan dan Pemkab Bulungan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. (*)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer