SPMB 2025 Gunakan Juknis Baru: Seleksi Masuk Sekolah Kembali Berbasis Nilai Rapor

redaksi

Kaltaraa1.com, TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerapkan petunjuk teknis (juknis) baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Juknis ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Perubahan utama terletak pada mekanisme seleksi, khususnya untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Jika sebelumnya jalur zonasi menjadi acuan utama dalam seleksi dengan menggunakan jarak tempat tinggal sebagai indikator utama, kini kebijakan tersebut dihapus. Seleksi SPMB tahun ini kembali menekankan pada aspek akademik, yaitu nilai rapor.Kepada wartawan, Sekretaris Panitia SPMB Jenjang SMA, SMK, dan SLB Disdikbud Kaltara, Sutikno mengatakan perubahan ini diambil sebagai respons atas berbagai dinamika pelaksanaan seleksi di tahun-tahun sebelumnya yang kerap menimbulkan polemik, termasuk praktik manipulasi alamat dan kericuhan dari sebagian wali murid.

Baca Juga  Syarwani Resmikan MTsN Kampus Dua Salimbatu-Minta Pengusaha Dukung Pembangunan Pendidikan.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, banyak ditemukan praktik pengaturan alamat demi mendekatkan domisili ke sekolah tujuan,” ujarnya.

Sementara, tahun ini tidak lagi memakai jarak sebagai indikator utama. Pemerintah pusat menilai bahwa seleksi berdasarkan nilai rapor akan lebih adil dan objektif.

“Harapannya, tidak akan ada lagi orang tua yang datang ke sekolah membawa meteran,” ujar Sutikno.

Baca Juga  Rangkaian Bulan Bakti Karang Taruna Sukses Terselenggara

Ia menambahkan, pendekatan berbasis nilai rapor akan mendorong siswa lebih fokus pada prestasi akademik dan mengurangi praktik-praktik manipulatif dalam proses pendaftaran. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat diterima lebih rasional oleh masyarakat.

“Logikanya sederhana. Jika anak tidak diterima karena nilainya memang belum mencukupi, orang tua cenderung bisa menerima. Berbeda jika tidak diterima hanya karena rumahnya jauh, padahal nilai anak tersebut tinggi. Ini yang coba diperbaiki,” pungkasnya.(adv)

Baca Juga  Pemprov Kaltara Sampaikan Nota Penganqtar Raperda RTRW ke DPRD

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer