RSUD dr. H. Jusuf SK: Pengelolaan Limbah Medis Sesuai Regulasi Nasional

redaksi

Kaltaraa1. Com, Tarakan — Pengelolaan limbah medis menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan lingkungan rumah sakit dan masyarakat sekitar. Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3 RSUD dr. H. Jusuf, SK, Trio Harywibowo, S.T, menegaskan bahwa proses pemusnahan limbah medis di rumah sakit telah dilakukan secara aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, limbah medis yang dimusnahkan menggunakan alat insinerator akan menghasilkan fly ash atau abu yang sudah bebas dari bakteri maupun kuman. Hal ini dikarenakan proses pembakaran dilakukan secara termal dengan suhu antara 800 hingga 1.200 derajat Celsius selama sekitar dua jam.

“Proses tersebut memastikan seluruh mikroorganisme berbahaya, termasuk bakteri dan virus, musnah secara total. Abu hasil pembakaran ini pun aman bagi lingkungan serta tidak berpotensi menularkan penyakit,” ujar Trio.

Lebih lanjut, Trio menjelaskan bahwa RSUD dr. H. Jusuf SK sejak tahun 2022 hingga kini mewakili Provinsi Kalimantan Utara dalam ajang Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Baca Juga  Sekolah Garuda di Bulungan Terapkan Standar Internasional

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, pengelolaan limbah dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Regulasi ini menjadi pedoman penting agar kegiatan rumah sakit tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan lingkungan serta dapat meminimalkan potensi pencemaran.

• Dua Insinerator Berkapasitas 100 Kg/Jam:

Saat ini, RSUD dr. H. Jusuf SK telah memiliki dua unit insinerator sebagai alat utama pemusnah limbah medis. Satu unit dengan kapasitas 100 kilogram per jam yang diadakan pada tahun 2021 telah memperoleh izin operasional, sementara satu unit lainnya dengan kapasitas yang sama (pengadaan tahun 2024) sedang dalam proses pengajuan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga  Kerjasama Perguruan Tinggi, Tekan Angka Stunting

Trio menambahkan, guna memastikan tidak terjadi pencemaran udara akibat aktivitas pembakaran, pihaknya secara rutin melakukan uji emisi setiap enam bulan sekali bekerja sama dengan laboratorium lingkungan terakreditasi.

“Kami memastikan hasil pembakaran limbah medis tidak berdampak pada pencemaran udara, tanah, maupun air. Semua tahapan pengujian dilakukan secara berkala dan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

• Kerja Sama Tripartit dengan PPLI:

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), RSUD dr. H. Jusuf SK juga telah menjalin kerja sama tripartit antara pihak penghasil limbah medis (rumah sakit), perusahaan transporter limbah, serta pengolah limbah tahap akhir, yaitu PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

Kerja sama ini dilakukan dengan perusahaan yang telah memiliki izin resmi dalam pengangkutan dan pengolahan limbah B3, guna menjamin seluruh proses penanganan limbah dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.

Baca Juga  Gubernur Kaltara Hadiri Rakor Gubernur Penghasil SDA Bahas Penguatan Fiskal Daerah

• Sistem Pengawasan Ketat dan Program Inovatif:

Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar, Instalasi Kesling dan K3 RSUD dr. H. Jusuf SK menerapkan pengawasan berlapis. Bentuk pengawasan tersebut antara lain:

1. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara konsisten, mulai dari pemilahan limbah infeksius dan noninfeksius, penyimpanan sementara, pengangkutan, hingga proses pembakaran limbah medis.

2. Penerapan regulasi Kementerian Kesehatan, yakni Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mengatur upaya penyehatan, pengamanan, serta pengendalian limbah.

3. Program inovatif “SULING” (Survei Keliling), yaitu kegiatan pemantauan langsung ke setiap ruang perawatan setiap hari kerja untuk memastikan pengelolaan limbah medis telah sesuai dengan SOP dan regulasi yang berlaku.

“Melalui pengawasan berjenjang dan program SULING, kami berkomitmen memastikan seluruh proses pengelolaan limbah medis di rumah sakit ini aman, terkendali, dan ramah lingkungan,” tutup Trio.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer